Selain tempat itu, penyidik juga menggeledah tempat lain. Di antaranya rumah Kepala BPKAD Kota Madiun Agus Purwo Widagdo.
Selain Asrun dan Adriatma, KPK juga menetapkan Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Adriatma, Asrun, dan Hasmun serta mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.
Dugaan tersebut dikonfirmasi penyidik KPK lewat Kepala BPKAD Kota Bekasi, Nadih Arifin.
Selain Ahmad Muklis, KPK juga memanggil Karyawan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Deddy Efendi.
Fattah bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018 Budi Setiawan.
Pengembalian uang itu turut didalami penyidik KPK ke Kepala BPKAD Morowali Utara, Masjudin Sudin.